Panglima dan Kepala Staf Wajib Hentikan Penyimpangan Pengadaan Senjata

Sabtu, 22 Juli 2006

JAKARTA -- Panglima TNI dan para kepala staf angkatan wajib segera menghentikan proses pengadaan barang/jasa militer jika ternyata terjadi penyimpangan. Hal ini untuk menghindari terjadinya penyimpangan prosedur dalam pengadaan peralatan TNI.

"Kepala staf sebagai pembina angkatan harus selalu melakukan pengawasan," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono kepada Tempo kemarin. Menurut dia, kewajiban ini merupakan keniscayaan bagi panglima dan para ke

...

Berita Lainnya