Prosedur Penggunaan Peluru Belum Disetujui Kepala Polri

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tidak pernah dimintai pendapat.

Sabtu, 22 Juli 2006

JAKARTA -- Juru bicara Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Paulus Purwoko, mengatakan prosedur tetap (protap) pengendalian massa oleh Polri belum ditandatangani Kepala Polri. Protap itu sedang dikaji Badan Pembinaan Keamanan Polri. "Prosedur tetap itu masih bisa dikaji kembali," kata Purwoko kemarin melalui telepon.

Meski masih dikaji, Rabu lalu prosedur tetap polisi untuk membubarkan massa itu telah disimulasikan di hadapan Komisi Hukum DPR dan semu

...

Berita Lainnya