Hakim Tawarkan Mediasi
Indobuildco menuntut sahnya hak guna bangunan.
Jumat, 21 Juli 2006
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin kembali menggelar sidang gugatan perdata yang diajukan PT Indobuildco, pengelola Hotel Hilton. Gugatan itu diajukan Indobuildco terhadap Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara selaku Ketua Badan Pengelola Gelora Bung Karno, dan Badan Pertanahan Nasional.
Sidang yang dipimpin hakim Machmud Rachimi itu memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian (mediasi). "Sesuai dengan
...