"Enam Pasal Undang-Undang Pemerintahan Aceh Tak Efektif"

Jumat, 21 Juli 2006

JAKARTA -- Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh masih tumpang-tindih dan tidak terperinci. Karena itu, pemerintah diusulkan segera membuat peraturan yang memerinci undang-undang yang disahkan Selasa lalu itu.

"Ada enam pasal yang tidak efektif," kata mantan Menteri Otonomi Daerah Ryaas Rasyid dalam diskusi publik tentang proses implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, kemarin.

Anggota Fraksi Bi

...

Berita Lainnya