Pembunuh Karyawan Freeport Diadili

Rabu, 19 Juli 2006

JAKARTA -- Anthonius Wamang dan enam terdakwa lain perkara pembunuhan tiga karyawan PT Freeport Indonesia di Papua mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Wamang dan enam orang lainnya dihadirkan paksa karena dalam dua sidang sebelumnya mereka menolak hadir.

Jaksa penuntut umum Anita Astrida mendakwa mereka melakukan pembunuhan berencana terhadap warga Amerika Serikat, Rickey Lynn Spier dan Edwin Leon Burgon, serta F.X. Bambang

...

Berita Lainnya