Pejabat Penyeleweng Pengadaan Alat Militer Bisa Dipidana

Rekanan juga bisa dikenai sanksi.

Rabu, 19 Juli 2006

JAKARTA -- Pejabat di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI bisa diproses secara pidana jika terbukti melakukan penyelewengan dan berkolusi dalam proses pengadaan barang dan jasa militer. Selain dapat dipidanakan, panitia pengadaan di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI dapat langsung dikenai sanksi administratif.

Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan, setelah sanksi administratif diterapkan, baru dilanjutkan dengan sanksi hukum.

...

Berita Lainnya