Terdakwa Anak Tidak Bisa Sekolah

"Seharusnya majelis hakim mengganti jaksa penuntut umum yang mengerti persoalan anak-anak. Ini jelas bukan kasus biasa."

Selasa, 18 Juli 2006

TRENGGALEK - Empat orang siswa sekolah dasar yang menjadi terdakwa dalam kasus pemerkosaan kemarin tidak diperkenankan masuk sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru. Hal ini karena Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, menolak penangguhan penahanan mereka.

"Majelis hakim memerintahkan pemeriksaan atas terdakwa terus dilanjutkan. Selain itu, majelis menetapkan menangguhkan biaya perkara hingga akhir putusan," kata R.A. Didi Ismiatun, anggota

...

Berita Lainnya