Tidak Semua Saksi Dilindungi

"Kalau semua dilindungi, anggaran tidak akan cukup."

Senin, 17 Juli 2006

JAKARTA -- Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Akil Mochtar, mengatakan tidak semua saksi dan korban mendapat perlindungan. "Perlindungan hanya untuk saksi dan korban kejahatan extraordinary crime (kejahatan luar biasa)," ujarnya saat dihubungi kemarin. Menurut dia, pihak yang mendapat perlindungan adalah orang yang menjadi saksi atau korban kasus terorisme, korupsi, pencucian uang, narkotik dan psikotropika, ...

Berita Lainnya