Presiden Tolak Perpu Komisi Yudisial
Alternatif revisi sedang disiapkan.
Kamis, 13 Juli 2006
JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai tidak ada kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang perubahan Undang-Undang Komisi Yudisial. "Presiden kesulitan mencari alasan konstitusi hal ihwal kegentingan yang memaksa (untuk pembuatan perpu)," ujar Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta kemarin.
Menurut dia, pemerintah sulit untuk memenuhi permintaan tersebut.
...