Ganjalan Dua Pasal

Meski DPR secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, para petinggi Gerakan Aceh Merdeka menilai masih ada dua pasal yang mengganjal.

Rabu, 12 Juli 2006

Meski DPR secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, para petinggi Gerakan Aceh Merdeka menilai masih ada dua pasal yang mengganjal.

Pasal 8

  1. Rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan pemerintahan Aceh yang dibuat oleh pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh.
  2. Rencana pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan pemerintah Aceh dilakukan deng

...

Berita Lainnya