Undang-Undang Aceh Disahkan
Jaringan Demokrasi Aceh akan mengajukan hak uji materi.
Rabu, 12 Juli 2006
JAKARTA -- Sepuluh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat kemarin secara bulat menyetujui Undang-Undang Pemerintahan Aceh, yang terdiri atas 40 bab dan 273 pasal, disahkan. "Ini momentum agar masyarakat Aceh bisa memulai pembangunan dan melupakan masa lalu," kata Ketua DPR Agung Laksono kepada wartawan seusai rapat paripurna.
Undang-Undang Pemerintahan Aceh merupakan pelaksanaan isi nota kesepahaman Helsinki, yang diteken pemerintah Indonesia dan Geraka
...