Gonta-ganti Aturan Warga Negara

Rabu, 12 Juli 2006

29 Juli 1958

Presiden Soekarno dan Menteri Kehakiman G.A. Maengkoni menandatangani Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang itu berisi 35 pasal, di antaranya tujuh pasal peraturan peralihan dan delapan pasal peraturan penutup. Asas kewarganegaraan Indonesia adalah ius soli, mengacu pada status hukum ayah (patriarki)

5 April 1976

Terbit Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 1

...

Berita Lainnya