Kasasi Kasus Harini

Senin, 10 Juli 2006

JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi berencana melayangkan surat memori kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan Harini, pengacara pengusaha Probosutedjo, dari dakwaan pertama penyuapan terhadap Mahkamah Agung. "Surat itu akan kami ajukan dalam minggu ini," ungkap jaksa KPK, Khaidir Ramli, ketika dihubungi Tempo akhir pekan ini.Memori kasasi ini dilayangkan meski pengadilan pada Jumat dua pekan lalu menghuk...

Berita Lainnya