Kejaksaan Panggil Saksi Dakwaan Ganda

Jaksa Agung Muda Pengawasan akan mulai memeriksa saksi kasus tuntutan ganda pengedaran 20 kilogram sabu-sabu dengan terdakwa Hariono Agus Tjahyono.

Senin, 10 Juli 2006

JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pengawasan akan mulai memeriksa saksi kasus tuntutan ganda pengedaran 20 kilogram sabu-sabu dengan terdakwa Hariono Agus Tjahyono. "Mekanisme pemeriksaan terhadap Rusdi Taher cs (dari Kejaksaan Tinggi Jakarta) akan dimulai dengan pemanggilan saksi Senin ini," ujar Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, Togar Hutabarat, kepada Tempo melalui telepon di Jakarta kemarin. Kasus ini bermula pada Desember lalu, saat Hariono di...

Berita Lainnya