Dana KPU Pernah Diminta Dikembalikan

Rabu, 5 Juli 2006

JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Aris Danuri mengaku pernah meminta PT Royal Standard untuk mengembalikan dana KPU sebesar Rp 505 juta. Royal Standard adalah rekanan KPU yang ditunjuk sebagai perusahaan pengadaan segel surat suara. "Perintah itu untuk menindaklanjuti laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan soal adanya indikasi mark up atas biaya pengiriman logistik," ujar Aris dalam sidang dugaan korupsi KPU dengan ter

...

Berita Lainnya