Kejaksaan Bentuk Tim Antiteroris

Ada negara asing yang dikabarkan ikut membantu mendanai satuan tugas antiterorisme Kejaksaan Agung.

Selasa, 4 Juli 2006

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah membentuk satuan tugas antiterorisme dan kejahatan lintas negara. Satuan ini dibentuk untuk menangani kasus terorisme dan kasus-kasus pencucian uang lintas negara. Anggotanya terdiri atas 32 jaksa dari seluruh Indonesia.

"Satuan tugas terorisme di Kejaksaan Agung sudah dibentuk dan sekarang sedang disempurnakan dengan pelatihan-pelatihan," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam jumpa pers seusai penandatanganan no

...

Berita Lainnya