DPR Kurangi Kewenangan KPU

Kewenangan tentang pengadaan dihilangkan. KPU bisa lepas tangan jika ada kongkalikong dalam tender.

Selasa, 4 Juli 2006

JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum sepakat tidak lagi memberi wewenang operasional, pengadaan barang, ataupun distribusi kepada Komisi Pemilihan Umum. Selanjutnya kewenangan ini diserahkan kepada Sekretariat Jenderal. "KPU mengawasinya," kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu Saifullah Ma'sum di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.

Rencananya, RUU Penyelenggara Pemilu ini akan dib

...

Berita Lainnya