Harini Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Majelis hakim tindak pidana korupsi kemarin menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan terhadap Harini Wijoso dalam perkara suap Mahkamah Agung.

Sabtu, 1 Juli 2006

JAKARTA -- Majelis hakim tindak pidana korupsi kemarin menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan terhadap Harini Wijoso dalam perkara suap Mahkamah Agung. Harini juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta atau hukuman pengganti penjara tiga bulan.

Sebelumnya, jaksa menuntut kurungan 8 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara yang melibatkan uang suap Rp 6 miliar itu. Hukuman Harini lebih ringan karena hakim hanya memenuhi satu

...

Berita Lainnya