Irman Santosa Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Uang US$ 350 ribu diserahkan di sebuah kafe.

Jumat, 30 Juni 2006

JAKARTA -- Komisaris Besar Polisi Irman Santosa divonis dua tahun delapan bulan penjara. Mantan Kepala Unit II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri itu dinilai terbukti melakukan korupsi karena menerima hadiah yang terkait dengan jabatannya.

"Irman menerima uang US$ 350 ribu dari Adrian Waworuntu melalui Dicky Iskandar Dinata saat menyidik kasus BNI," kata Yohannes E. Binti, ketua majelis hakim, membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakart

...

Berita Lainnya