Gugatan Perdata Kejaksaan Tak Bidik Soeharto

"Percuma, buang-buang tenaga, karena secara legal formal apa yang dilakukan oleh yayasan itu sah."

Jumat, 30 Juni 2006

Jakarta -- Kejaksaan Agung telah menyelesaikan konsep draf gugatan salah satu yayasan milik Soeharto. "Yayasan Amal Bakti sudah selesai konsep draf untuk gugatan perdatanya, jadi sekarang ini tinggal kami matangkan," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Alex Satobya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, kemarin.

Namun, gugatan perdata ini nantinya tidak akan membidik Soeharto sebagai tersangka. "Ada beberapa (orang yang ak

...

Berita Lainnya