Tiga Terdakwa Kasus Suap MA Divonis 3 Tahun

Seorang hakim menyatakan beda pendapat.

Kamis, 29 Juni 2006

JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis dua terdakwa kasus dugaan suap Mahkamah Agung tiga tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Kresna Menon menyatakan dua terdakwa, yakni Malem Pagi Sinuhadji dan Sriyadi, terbukti melakukan korupsi dan bermufakat melakukan penyuapan terhadap majelis kasasi perkara Probosutedjo. "Kedua terdakwa terbukti berkonspirasi melakukan upaya suap di Mahkamah Agung," ujar Kresna membacakan putusan di Penga

...

Berita Lainnya