Komisi Yudisial Berhak Membuat Pedoman Hakim

Selasa, 27 Juni 2006

JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, mengatakan lembaga yang berhak membuat pedoman perilaku hakim adalah Komisi Yudisial. Menurut dia, hal itu sesuai dengan perintah undang-undang bahwa Komisi Yudisial berfungsi melakukan pengawasan. "Mahkamah Agung memiliki peran pengawasan, tapi pengawasan dalam pengertian yudisial," ujar Romli setelah menjadi saksi ahli dalam sidang hak uji Undang-Undang Komisi Pemberantasan K

...

Berita Lainnya