Warga Asing Dibatasi Peroleh Informasi Publik

Selasa, 27 Juni 2006

JAKARTA - Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, hak warga negara asing dalam memperoleh informasi publik akan dibatasi. Meski demikian, pembatasan tersebut diharapkan tidak sampai membatasi kegiatan seperti riset atau untuk kepentingan bisnis. "Pada prinsipnya, harus ada kebebasan bagi warga negara Indonesia. Tapi, untuk warga asing, hak yang sama itu tidak mungkin" ujar A.S. Hikam, anggota Komisi I DPR, ya

...

Berita Lainnya