Dewan Pers: Gunakan UU Pers

Selasa, 27 Juni 2006

JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal mengingatkan semua pihak agar perbedaan pendapat dengan pers diselesaikan dengan mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. "Perbedaan pendapat atas suatu topik atau masalah dalam pemberitaan media massa adalah hal yang wajar," katanya dalam siaran persnya kemarin.

Pernyataan itu terkait dengan protes sejumlah organisasi Islam atas pemberitaan koran Kompas yang dianggap tak memihak mereka. Menurut K

...

Berita Lainnya