Kejaksaan Serahkan Memori Banding SKP3 Soeharto

"Jadi salah jika kami tidak melakukan upaya pengobatan (Soeharto)."

Jumat, 23 Juni 2006

JAKARTA -- Tim kuasa hukum Kejaksaan Agung kemarin menyerahkan permohonan banding terhadap pembatalan surat keputusan penghentian penuntutan perkara (SKP3) Soeharto yang mereka keluarkan. Kejaksaan menilai para penggugat tidak berhak menggugat surat yang menghentikan pengadilan korupsi Soeharto itu.

Surat permohonan banding itu diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang pada 12 Juni lalu telah memenangkan gugatan praperadilan Gerakan Ma

...

Berita Lainnya