Pono Waluyo Dituntut 4 Tahun 6 Bulan
Kamis, 22 Juni 2006
JAKARTA -- Pono Waluyo, terdakwa kasus dugaan suap di Mahkamah Agung, dituntut empat tahun enam bulan penjara. Penuntut umum Tumpak Simanjuntak menilai Pono terbukti bermufakat dengan terdakwa lain, seperti Harini Wijoso dan Sudi Achmad, untuk mempengaruhi putusan hakim yang memeriksa perkara kasasi Probosutedjo. "Tidak hanya itu, terdakwa Pono juga menerima uang suap," ujar Tumpak membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Sel
...