Tim Antikorupsi Selamatkan Rp 2,7 Triliun

Sistem pengelolaan keuangan negara belum jelas.

Senin, 19 Juni 2006

JAKARTA - Setahun terbentuk, Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,7 triliun. "Uang sebanyak itu sebagian masih dalam tahap penyidikan dan penuntutan. Sebagian lagi sudah diputus pengadilan," ujar ketua tim itu, Hendarman Supandji, di kantornya Jumat lalu.

Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibentuk pada 14 Mei 2005. Menurut Hendarman, sejak awal, program kerja Ti

...

Berita Lainnya