Polisi Tetap Mata-matai Ba'asyir

Australia kecewa Ba'asyir bebas.

Kamis, 15 Juni 2006

JAKARTA -- Setelah menjalani hukuman penjara 2 tahun 2 bulan, Amir Majelis Mujahidin Abu Bakar Ba'asyir kemarin menghirup udara bebas. Ia, yang dituduh terlibat kegiatan terorisme, keluar dari penjara lebih cepat empat bulan dari masa hukuman.

Meski bebas, Ba'asyir tak sepenuhnya menjadi orang merdeka. Kemarin polisi memastikan akan tetap memonitor kegiatan sang Ustad, termasuk aktivitas ceramah dan mengajar di Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo,

...

Berita Lainnya