Pengadilan Batalkan SKP3 Soeharto

"Pengadilan juga menyatakan penuntutan terhadap Soeharto dibuka dan dilanjutkan," kata hakim Andi Samsan Nganro.

Selasa, 13 Juni 2006

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara Soeharto yang diterbitkan kejaksaan. Putusan tersebut ditetapkan kemarin dalam sidang praperadilan terhadap penerbitan surat itu.

Permohonan praperadilan diajukan Asosiasi Penasihat Hukum Indonesia (APHI), Koalisi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto, dan APHI mewakili masyarakat pada 29 Mei lalu. "Pengadilan juga menyatakan penuntutan terhadap Soeh

...

Berita Lainnya