Diskresi Pejabat Bisa Digugat

Selasa, 13 Juni 2006

JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi menegaskan seorang pejabat publik dimungkinkan untuk melakukan diskresi atau membuat kebijakan yang melanggar undang-undang. Namun, hasil diskresi itu bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara ataupun dilaporkan ke atasannya langsung dalam tempo 30 hari sejak hal itu dibuat.

Jika alasan yang diajukan pihak yang berkeberatan atas keputusan dari pejabat administrasi pemer

...

Berita Lainnya