Penyidikan Kasus PT Maspion Dihentikan

Selasa, 13 Juni 2006

JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menghentikan proses penyidikan terhadap dugaan kasus praktek perbankan ilegal yang dilakukan Direktur Utama PT Maspion Alim Markus. Menurut juru bicara Mabes Polri, Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam, keputusan tersebut diambil setelah beberapa kali berkas perkara kasus ini dinyatakan tidak lengkap oleh kejaksaan.

Anton mengatakan, pada awalnya, kasus Maspion diarahkan ke praktek bank gelap.

...

Berita Lainnya