Tiga Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Diganti

Selasa, 13 Juni 2006

JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeluarkan ketetapan untuk mengganti tiga hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi yang menangani kasus dugaan suap di Mahkamah Agung. Langkah itu memupus harapan tiga hakim ad hoc yang sebelumnya berkeras menghadirkan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sebagai saksi dalam kasus penyuapan tersebut.

Ketetapan penggantian tiga hakim ad hoc itu tertuang dalam surat ketetapan Pengadilan Negeri Jakart

...

Berita Lainnya