Proteksi Pejabat Masuk RUU Administrasi Pemerintahan

Pejabat publik diberi ruang membuat kekecualian atau diskresi.

Senin, 12 Juni 2006

JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan peraturan untuk melindungi pejabat publik akan dimasukkan ke Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Dengan demikian, pemerintah tidak akan membuat peraturan baru dalam upaya melindungi pejabat publik dari tuntutan pidana. Aturan ini dibuat karena maraknya penangkapan pejabat publik yang dituduh menyalahgunakan wewenang. Upaya pemberantasan korupsi, kata dia, tidak membedakan antara tind...

Berita Lainnya