Kejaksaan Akan Sita Aset Obligor BLBI

Sabtu, 10 Juni 2006

JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan menyita aset milik ketiga obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang saat ini berada di luar negeri. "Sita semua. Itu utang kepada negara. Undang-undang memberikan peluang untuk itu," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji di Gedung Bundar kemarin.

Hendarman mengatakan, setelah aset disita, langkah yang bisa dilakukan adalah melelang. "Uangnya untuk rakyat, masuk kas negara," kata Hendarm

...

Berita Lainnya