Kejaksaan Akui Surat Kasus Soeharto Salah Ketik

Sabtu, 10 Juni 2006

JAKARTA -- Kuasa hukum kejaksaan, Marwan Effendi, mengakui ada kesalahan pengetikan dalam surat ketetapan penghentian penuntutan perkara Soeharto. Kesalahan itu berupa pencantuman Pasal 76 dan 78 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada surat tersebut. "Salah ketik itu biasa, namanya juga manusia," kata Marwan di sela-sela sidang permohonan praperadilan atas keluarnya surat kasus Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Marwan meneg

...

Berita Lainnya