Tersangka Kasus Tabungan Prajurit Ditahan

Jumat, 9 Juni 2006

JAKARTA -- Kejaksaan Agung kemarin menahan Samuel Kristanto, tersangka kasus dugaan korupsi Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan TNI Angkatan Darat. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian Rp 100 miliar. "Samuel Kristanto diantar ke kejaksaan untuk dilakukan penahanan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji di kantornya kemarin.

Hendarman mengatakan, dari hasil penyidikan tim koneksitas--dibentuk oleh kejaksaan dan TNI--diy

...

Berita Lainnya