"Kejaksaan Lampaui Hak dan Kewajiban"

Kamis, 8 Juni 2006

JAKARTA -- Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, pemohon praperadilan atas keluarnya surat ketetapan penghentian penuntutan perkara Soeharto, menilai kejaksaan melampaui hak dan kewajibannya. "Hak dan kewajiban kejaksaan melakukan penuntutan dan melaksanakan keputusan pengadilan, bukan menghentikan penuntutan," kata ketua tim pemohon, Hotma Timbul, dalam sidang lanjutan praperadilan surat kasus So

...

Berita Lainnya