Pungutan Kehutanan Tetap Berlaku

Departemen Kehutanan berkukuh memberlakukan pungutan sebesar 1 persen kepada perusahaan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan.

Senin, 5 Juni 2006

JAKARTA -- Departemen Kehutanan berkukuh memberlakukan pungutan sebesar 1 persen kepada perusahaan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan. Padahal para pengusaha sudah menentang pungutan kehutanan itu.Menurut Menteri Kehutanan M.S. Kaban, pungutan itu akan dipakai negara untuk merehabilitasi lahan hutan yang rusak akibat aktivitas industri nonkehutanan. "Dana rehabilitasi sangat terbatas," katanya di Jakarta pekan lalu.Pungutan atas perusaha...

Berita Lainnya