Abdul Latief Tersangka

Kejaksaan Agung akan melarangnya ke luar negeri. Ditahan?

Jumat, 2 Juni 2006

JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah menetapkan AL dan UD sebagai tersangka kasus dugaan kredit macet PT Lativi Media Karya di Bank Mandiri sebesar Rp 328,5 miliar. Kredit itu digunakan tidak sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, hingga akhirnya menjadi kredit yang bermasalah.

"Kejaksaan akan memanggil kedua tersangka ini pada Senin depan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji kepada wartawan di Gedung Bundar kemarin. Ia

...

Berita Lainnya