Terdakwa Suap MA Dituntut Tiga Tahun

Kamis, 1 Juni 2006

JAKARTA -- Wakil Sekretaris Korpri Mahkamah Agung Suhartoyo dituntut tiga tahun penjara. Terdakwa kasus dugaan suap di Mahkamah Agung itu dinilai terbukti melakukan kerja sama penyuapan terhadap majelis kasasi kasus Probosutedjo. "Meski masih dalam tahap persiapan, terdakwa telah bermufakat bersama terdakwa lainnya untuk menyuap majelis kasasi Mahkamah Agung," ujar Suharto, penuntut umum, membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi k

...

Berita Lainnya