Tersangka Eksploitasi Anak Ditahan

Sabtu, 27 Mei 2006

JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian RI menahan empat orang tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur yang akan dipekerjakan di luar negeri. Keempat orang itu berinisial ABD, AD, AN, dan S. Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam, kemarin mengatakan para tersangka bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari laporan keluarga seorang anak berinisial D,

...

Berita Lainnya