MUI Haramkan SMS Berhadiah dan Premium Call

Aksi mogok makan dan jahit mulut juga dilarang.

Sabtu, 27 Mei 2006

PONOROGO -- Majelis Ulama Indonesia mengharamkan pesan pendek (SMS) berhadiah dan premium call dalam keputusan ijtimak ulama yang dilakukan di Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, kemarin. Menurut para ulama, pesan pendek berhadiah serta premium call masuk kategori judi terselubung, yang secara otomatis dilarang dalam Islam.

"Apa pun bentuknya, judi haram hukumnya," kata Anwar Abbas, Sekretaris MUI Pusat, ketika memimpin sidang komisi B (yang

...

Berita Lainnya