Tarik-Ulur Beleid Rahasia Negara

Aturan kebebasan memperoleh informasi publik disarankan dibahas terlebih dulu.

Rabu, 24 Mei 2006

JAKARTA - Revisi Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara tertanggal 4 Mei 2006 secara substansial dinilai tidak berbeda dari revisi sebelumnya. "Watak dan isinya tidak berubah," kata A. Patra M. Zen, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, kepada Tempo.

Menurut Patra, perubahan draf revisi hanya seputar masalah redaksional dan tidak menyentuh substansi. Dia mencontohkan, dalam pasal 1 ayat 1 draf revisi soal definisi

...

Berita Lainnya