Halimah Diancam 5 Tahun Penjara

Yapto berminat menjadi pengacara Halimah.

Rabu, 24 Mei 2006

JAKARTA - Kepolisian Resor Jakarta Selatan kemarin menetapkan Halimah Trihatmodjo serta dua anaknya, Panji dan Gendis, sebagai tersangka insiden di rumah artis Mayangsari, Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan dan Perusakan yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga bertekad meneruskan proses hukum terhadap para tersangka, kendati b

...

Berita Lainnya