Kasus HAM Aceh Disarankan Lewat Komisi Kebenaran

Jika ada, pengadilan hak asasi manusia akan membuka luka lama.

Rabu, 24 Mei 2006

Jakarta -- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Muladi menyarankan penyelesaian kasus hak asasi manusia di Aceh dilakukan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Jika penyelesaian kasus ini menggunakan pengadilan hak asasi manusia dikhawatirkan membuka kembali luka lama.

"Aceh sudah selesai. Perdamaian sudah, tidak perlu dibuka lagi," ujar Muladi seusai peringatan ulang tahun Lemhannas ke-41 di Jakarta kemarin. Jika Undang-Undan

...

Berita Lainnya