Samuel Ismoko Mulai Disidangkan

Memberi persetujuan untuk tidak melakukan penyitaan.

Rabu, 24 Mei 2006

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menyidangkan terdakwa Brigadir Jenderal Samuel Ismoko. Jaksa penuntut umum Sahat Sihombing mendakwa mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI itu diduga menerima suap saat penyidikan kasus pembobolan Bank Negara Indonesia Cabang Kebayoran Baru. "Terdakwa diduga menerima delapan lembar traveler cheque senilai Rp 200 juta," ujar Sahat dalam persidangan yang d

...

Berita Lainnya