Herman Alossitandi Tak Akan Dituntut Bebas

Jaksa penuntut umum kasus pemerasan saksi dengan terdakwa mantan ketua majelis hakim kasus PT Jamsostek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

Senin, 22 Mei 2006

JAKARTA -- Jaksa penuntut umum kasus pemerasan saksi dengan terdakwa mantan ketua majelis hakim kasus PT Jamsostek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Herman Alossitandi, menegaskan tak akan menuntut bebas terdakwa. "Tidak mungkin kami tuntut bebas. Kami tetap pada pendirian semula," ujar jaksa Ninik Maryanti ketika dihubungi kemarin.Ia mengatakan pihaknya akan tetap mendakwa Herman dengan pasal 55 (1) kesatu, penyertaan dalam tindak pidana, yakn...

Berita Lainnya