Cecep Harefa Dituntut 6 Tahun Penjara

Proyek malah dialihkan ke perusahaan lain.

Jumat, 19 Mei 2006

JAKARTA -- Cecep Harefa, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku sosialisasi Komisi Pemilihan Umum, dituntut enam tahun penjara. "Terdakwa tidak mengerjakan proyek pengadaan buku, tapi malah mengalihkannya kepada orang lain," ujar penuntut umum Endro Wasistomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Penuntut umum juga mewajibkan Cecep membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp 11,7 miliar.

Kasus ini berawal dari penga

...

Berita Lainnya