Sidang Perdana Perusakan Kantor Freeport

Kamis, 18 Mei 2006

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menyidangkan kasus perusakan kantor Freeport di Plaza 89, Jalan Rasuna Said, Jakarta, pada 23 Februari lalu. Sepuluh mahasiswa menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Yan Matuan, 28 tahun, Nur Wenda (24), Martheos Binianggelo (28), Medy D. Paragaye (22), Gomer Kogoya (23), Lamberth Devlan Kogoya (20), Paul Wolom (26), Alus Wenda (24), Benetus Magayang (21), dan Nur Danny Wenda (24).

Dalam

...

Berita Lainnya