Potensi Penyelewengan Uang Negara Rp 47,4 Triliun

Badan Pemeriksaan Keuangan menemukan potensi penyimpangan keuangan negara senilai Rp 47,4 triliun dan US$ 43 juta (sekitar Rp 395 miliar) selama semester kedua 2005.

Rabu, 17 Mei 2006

JAKARTA -- Badan Pemeriksaan Keuangan menemukan potensi penyimpangan keuangan negara senilai Rp 47,4 triliun dan US$ 43 juta (sekitar Rp 395 miliar) selama semester kedua 2005.

Temuan diperoleh setelah badan tersebut memeriksa 534 obyek senilai Rp 402,1 triliun dan US$ 643,8 juta (Rp 5,9 triliun) pada departemen, lembaga, provinsi, kabupaten, kota, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

"Dewan Perwakilan Rakyat harus menindaklanjut

...

Berita Lainnya